PANGANDARAN JAWA BARAT - Dalam rangka optimalisasi pelaksanakan reforma agraria di Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata pimpin rapat koordinasi reforma agraria Kabupaten Pangandaran, bertempat di Aula Setda Kabupaten Pangandaran. Selasa (13/06/2023)
Turut hadir Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Kapolres Pangandaran, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran, serta para camat se-Kabupaten Pangandaran.
Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Pangandaran telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038.
Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Pangandaran sebagai daerah wisata yang berdaya saing dan berkelanjutan, dengan menjalankan 5 kebijakan yaitu sebagai berikut.
1. Pengembangan pusat kegiatan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana wilayah
2. Pengembangan kawasan wisata berskala nasional dan internasional yang terintegrasi dan ramah lingkungan
3. Peningkatan pelestarian dan pengelolaan kawasan lindung darat dan laut
4. Pengembangan kawasan budidaya yang berkelanjutan berbasis sumber daya alam potensial
5. Peningkatan mitigasi bencana dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan.
Maka untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yaitu merupakan kelembagaan yang anggotanya terdiri atas lintas sektor/kementerian pelaksana bahkan juga melibatkan akademisi dan masyarakat.
Pembentukan GTRA pada tingkat Kabupaten/Kota merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dengan tujuan untuk mendorong percepatan pencapaian target-target nasional, baik yang terkait dengan penataan aset/asset reform (legalisasi dan redistribusi lahan), maupun penataan akses/access reform (pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas tanah). (**)