PANGANDARAN JAWA BARAT - Padahal suami saya baru 7 bulan menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, dengan Iuran hanya Rp 16.800 per bulannya, jumlah iuran seluruhnya Rp 117.600, - akan tetapi setelah suami meninggal dunia, saya istrinya sebagai ahli waris mendapat Rp 42.000.000 dari BPJS.
Demikian dikatakan
Ibu Iih Sawinem Istri Alm Kidi Supriadi (Ojeg Pangkalan) Warga Dusun Purwasari RT. 003/008 Desa Parigi Kecamatan Parigi seusai menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan
di dirumahnya, Parigi (15/08/2023).
Disampaikan Ibu Iih Sawinem bahwa, suami saya Alm bapa Kidi Supriadi, pekerjaan tetapnya hanyalah sebagai Ojeg Pangkalan dengan pendapatannya tidak tetap, yang kadang untuk memenuhi kebutuhan biaya hudup seharihari saja merem mentok.
Namun tujuh bulan yang lalu, suami saya mendaptar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketika itu saat suami memberitahu akan ikut peserta BPJS, saya sempat menentangnya apalagi harus membayar iuran Rp 16.800, - tiap bulanya, " kata Iih.
Akantetapi, setelah suami saya meninggal dunia beberapa hari lalu, sempat saya kebingungan dan hampir putus asa, karena meninggalnya suami saya tidak meninggalkan harta benda untuk kehidupan kami kedepannya, ditambah kan kami harus mulasara yang mati, dari mana biayanya, " Ucap Iih.
Menurut Ibu Iih, hari ini sungguh saya merasa senang dan bahagia, karena saya baru saja menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42.000.000.
Tidak disangka dan diduga, dengan ikutnya suami saya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, buahnya ternyata bisa dirasakan sekarang, saat kondisi keuangan kami dalam kesulitan, terus kita terima uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan...ya Alloh... Alhamdullilah...puji tuhan, " Ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjar Zainal Abidin, SE. mengatakan bahwa, kami baru saja memberikan Santunan Terhadap Istri Almarhum Bapak Kidi Supriadi (Ojeg Pangkalan) Bernama Ibu Iih Sawinem Sebesar Rp. 42.000.000, -.
Ibu Iih sebagai ahli waris, padahal almarhum bp Kidi menjadi anggota BPJS kami belum mencapai Satu tahun...ya, sekitar 7 bulan, akan tetapi itu haknya yang harus diterima tanpa potongan apapun, ” Kata Zainal Abidin.
Diterangkannya bahwa, BPJS Ketenagakerjaan ini berkedudukan di Kota Banjar, mencakup Wilayah Kerja Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Wilayah Kabupaten Pangandaran, yang mana kami selalu memberikan pelayanan kepada Masyarakat dengan maximal terlebih terhadap masyarakat yang telah menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, seperti halnya Ibu Iih Sawinem Istri Alm bapak Kidi Supriadi (Ojeg Pangkalan) warga masyarakat Dusun Purwosari RT. 003/008 Desa Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten pangandaran.
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar ini hadir di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pangandaran, Untuk memberikan Pelayanan Perlindungan Pada Masyarakat melalui Program BPJS Ketenagakerjaan dari Resiko Kerja dan Kematian, selain itu kami memberikan Tabungan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi Masyarakat Pekerja Informal di tiga Wilayah Kerja Kami.
Program Pelayanan tersebut bisa dilayani langsung baik melalui Kantor Cabang Kota Banjar , maupun MPP Kabupaten Pangandaran atau melalui Perisai yang telah disediakan, " katanya.
Menurut Zainal Abidin, bagi Pekerja Informal Bilamana mendaftar sudah langsung Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mana pasti terlindungi dari Resiko Kerja dan Kematian, dengan iuran sebesar Rp.16.800/bulan setiap orangnya.
“ Bilamana Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat Kecelakaan Kerja, akan mendapatkan biaya Pelayanan Kesehatan sampai sembuh dan bilamana sembuh sampai cacad, Santunan cacadnya akan diberikannya tanpa ada biaya administrasi lainnya.
Adapun Program Bpjs yang kami suguhkan: 1. Program Kematian dan Kecelakaan Kerja. 2. Jaminan Hari Tua dan 3. Jaminan Pensiun 4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Bagi Pekerja In Formal akan mendapat 3 Jaminan sekaligus dengan hanya iuran sebesar Rp. 16.800/orang tiap bulannya. Ini untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sedangkan Tabungan Hari Tua Berupa Tabungan Peserta, dengan iuran sebesar Rp.20.000/Bulan.
BPJS Ketenagakerjaan peruntukan Pekerja Informal ini bisa mendaftar menjadi Peserta yang berumur maximal 65 Tahun, ” katanya.
Tambah Zainal, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi peserta lebih dari 3 Tahun, dengan memiliki anak Usia Sekolah/masih kuliah, bilamana peserta BPJS keninggal dunia, disamping mendapat tunjangan kematian, juga mendapat Bea Siswa bagi anaknya, ” ujarnya. (Anton AS).