PANGANDARAN JAWA BARAT - Kalau di seluruh Puskesmas yang ada di kabupaten pangandaran itu ada yang namanya Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG), tapi kalau di Rumah Sakit Umum Pandega itu tidak ada PKG untuk Pasien Tingkat Lanjut, dan dari Desk itu ada yang namanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tetapi itu tidak bisa dicover oleh BPJS semua, karena didalam peraturan bupati pun terutangnya seperti itu, " jelas Direktur RSUD Pandega Pangandaran, dr Hjh Titi Sutiamah M.M, saat dikonfirmasi lewat saluran telpon, Sabtu (4/6/2022).
Disampaikannya bahwa, terkait Warga yang meninggal di RSU Pandega penderita jantung, paru paru dan lambung itu atas nama Arif Saeful 37 thn warga Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Sekilas dr Hjh Titi Sutiamah membeberkan kronologi kejadian dan mekanisme yang berlaku di BPJS.
Hjh Titi menjelaskan, saat itu kan pasien dirawat di RSUD Pandega...ya, karena dia menderita penyakit jantung, paru dan lambung dengan menggunakan BPJS paskes PKM Padaherang, terangnya.
"Dijelaskannya juga bahwa, ambulance untuk orang yang meninggal itu memang tidak dircover oleh BPJS, karena yang dicover oleh BPJS itu hanya ambulance untuk rujukan dari paskes ke paskes, seperti umpamanya: RSUD Pandega merujuk pasien ke rumah sakit lain, nah baru itu dicover oleh BPJS.
Lanjut dr.Hjh Titi lagi, si pasien itu kan dirawat di RSUD Pandega, namun meningggal dunia, dan itu tidak bisa dicover oleh BPJS, dan itu bisa di cek sendiri ke BPJS, jelasnya.
Disampaikannya lagi bahwa "ada yang bertanya, kalau misalnya untuk warga Kabupaten Pangandaran, kenapa tidak gratis, disitu kita harus bisa membedakan, paparnya.
"Kalau di Puskesmas itu kan ada yang namanya Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG), tapi kalau di Rumah Sakit itu tidak ada. Sedangkan Untuk Pasien Tingkat Lanjut dari Desknya itu ada yang namanya SKTM, tetapi itu tidak bisa dicover oleh BPJS semua...ya, karena didalam peraturan bupatinya pun terutangnya seperti itu, jelasnya lagi.
Dan SKTM itu bisa dibuat ketika pasien tersebut tidak memiliki BPJS, sedangkan pasien atasnama Arif Saeful memiliki BPJS, dan memang ambulance untuk pasien meninggal itu tidak bisa dicover oleh BPJS, makanya berbayar.
Ditegaskan Dr Hj Titi lagi, kalau ambulance yang di cover BPJS itu hanya ambulance untuk pasien yang rujukan, ' sebutnya. (Anton AS)