PANGANDARAN JAWA BARAT - Yth. sdr. pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang kami hormati, dari 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah tadi yang telah disampaikan dan dijelaskan oleh bupati pangandaran, maka kami fraksi partai golongan karya DPRD kabupaten pangandaran menerima dan menyetujui untuk dibahas pada
tahapan selanjutnya.
Demikian dikatakan Yusep Rahmanudin dari fraksi Partai Golongan Karya dalam pidatonya pada rapat paripurna DPRD atas penjelasan bupati tentang penyampaian 5 buah rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD kabupaten pangandaran, selasa 13 Desember 2022.
Disampaikannya bahwa, seperti yang telah disampaikan bupati pangandaran dalam sambutannya, ada 5 buah raperda yang diantaranya :
1. Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha;
2. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan;
3. Raperda tentang bangunan gedung;
4. Raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 31
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah;
5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun
2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
yth. sdr. pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang kami hormati, dari 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah tadi yang
telah disampaikan dan dijelaskan oleh bupati pangandaran, maka kami fraksi partai golongan karya DPRD kabupaten pangandaran menerima dan menyetujui untuk dibahas pada
tahapan selanjutnya.
Demikian pandangan umum fraksi partai golongan karya DPRD kabupaten pangandaran terhadap 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun
2022, " Kata Yusep.
Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat dan hadirin atas kepercayaan kepada fraksi partai golongan karya untuk memberikan kesempatan dalam rapat ini. mohon maaf apabila didalam penyampaian terdapat hal-hal yang
tidak berkenan, " ujarnya.
Parigi, 13 Desember 2022,
Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
Ade Ruminah, S.H (ketua)
Wiwi Widaningsih (sekertaris)**
(Anton AS)