Pansus VII DPRD Pangandaran Usulkan 6 Raperda untuk Ditetapkan jadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia Khusus VII DPRD mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perparkiran dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda BPR BKPD pangandaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, " kata Encep Najmudin saat sidang paripurna penetapan persetujuan DPRD tentang 6 Raperda, di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin 20/12/2021.

    Disampaikannya bahwa, Peraturan Daerah itu adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (Bupati/Wali Kota). 

    Materi muatan Peraturan Daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu Peraturan Daerah yang disusun sesuai dengan teknis Legal Drafting atau teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

    Sesuai ketentuan pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 menegaskan bahwa materi muatan Peraturan Daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, " kata Encep.

    Menurutnya, pembentukan Peraturan Daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka kesatuan sistem hukum nasional.

    Lanjut Encep, Pansus VII DPRD kabupaten pangandaran diberi tugas untuk membahas 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, retribusi persetujuan bangunan gedung, perparkiran dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda BPR BKPD Pangandaran. 

    Hasil pembahasan dari ke'empat Raperda tersebut dilaporkan pada Rapat Paripurna tanggal 13 desember 2021. Namun karena masih memerlukan kajian yang lebih komprehensif, Panitia Khusus VII mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan selama 1 (satu) minggu untuk kemudian melaporkan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna tanggal 20 desember2021.

    Tahapan pembahasan Panitia Khusus VII adalah sebagai berikut : a. Rapat internal panitia khusus VII:b. Rapat kerja dengan SKPD: c. Konsultasi dengan Biro Hukum dan Ham Setda provinsi jawa barat:d. Konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham provinsi jawa barat:

    IV. Hasil pembahasansetelah panitia khusus VII melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah kabupaten pangandaran tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perparkiran dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda BPR BKPD pangandarandengan membahas pasal per pasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut : 1. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah;a. Pada bagian ketiga pasal 4, ayat 3 dan ayat 4 dihapus; b. Terdapat penamabahan pasal, pada pasal 81 dan pasal 82, penambahan pasal tersebut merupakan adopsi parsial dari lampiran permendagri nomor 77 tahun 2020, adalah sebagai berikut :

    Pasal 81 (1) penyusunan RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 berpedoman pada surat edaran bupati menegai pedoman penyusunan RKA SKPD.

    (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:a.Prioritas pembangunan daerah, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang terkait; b.Alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan skpd berikut rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan; c.Batas waktu penyampaian RKA SKPD kepada BPKD; dan d.Dokumen lain sebagai lampiran meliputi KUA, PPASkode rekening APBD, format RKA SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, RKBMD dan kebijakan penyusunan APBD. 

    (3) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disepakati.

    Pasal 82 (1) dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) dan ayat (3).

    (2) Dalam hal program, kegiatan, dan sub kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (4) huruf amerupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan,  kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.

    (3) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja dalam masa penyusunan RKA SKPD, TAPD menunjuk SKPD terkait untuk menyusun RKA SKPD yang baru sesuai perubahan struktur organisasi.

    (4) SKPD dan unit SKPD yang melaksanakan pola keuangan BLUD, dalam penyusunan RKA SKPD menggunakan kode rekening APBD.

    C. Penambahan ayat 5 pada pasal 87 yang juga merupakan adopsi parsial dari lampiran permendagri nomor 77 tahun 2020 :(5) penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dalam RKA SKPD pada: a. SKPD; danb. SKPD dan unit SKPD terkait yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD.

    d. Perubahan pada isi pasal 200 :pasal 200peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.

    2. Raperda tentang Perparkiran;a. Pasal 2 dan pasal 3 pada bab kedua tentang asas dan tujuan dihapus;b. Perubahan isi pasal 8 dan pasal 10;c. Terdapat penambahan ayat 3 dan ayat 4 pada pasal 25 : (3) pengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan pemerintah daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. Teguran lisan; b.Teguran tertulis; c.Pencabutan surat tugas; dan/ataud.Denda administratif.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan bupati.

    e. Pasal 35 dihapus; f. Pada ketentuan pidana pasal 50 ayat 2, ayat 4 dan ayat 5 dihapus;

    3. Raperda tentang Retribusi persetujuan Bangunan Gedung;  a. Pasal 15 pada bab XI keringanan, pengurangan dan pembebasan dihapus dan dipindahkan menjadi bab XIV pasal 21 serta terdapat penyempurnaan padal pasal 21; bab XIV : pengurangan, keringanan, dan pembebasan

    Pasal 21(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi PBG. (2) Pengurangan dan keringanan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.(3) Pembebasan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi objek retribusi PBG.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan bupati.

    4. Raperda tentang Perumda BPR BKPD Pangandaran;a. Penambahan pada pasal 7 ayat 2, pasal 8 dan pasal 9 :

    Pasal 7 (2)Perumda BPR BKPD pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka kantor cabang, kantor kas, kantor pelayanan kas, dan unit usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bab VI maksud dan tujuan bagian kesatu maksud pasal 8 Perumda BPR BKPD pangandaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 didirikan untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah rangka mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

    Bagian keduatujuanpasal 9 Perumda BPR BKPD pangandaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dibentuk dengan tujuan: a.Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; b.Memperluas akses keuangan kepada masyarakat; c.Mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang efektif, efisien dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; d.Menyelenggarakan kemanfaatan umum berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan e.Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

    (3) Penambahan pasal 25 Pasal 25 (1) penghasilan anggota dewan pengawas ditetapkan oleh KPM. (2) penghasilan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a.Honorarium; b.Tunjangan; c.Fasilitas; dan/ataud.Tantiem atau insentif pekerjaan.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Penyempurnaan pasal 77 ayat 1pasal 77 (1) Tantiem untuk direksi dan dewan pengawas serta bonus untuk pegawai perumda BPR BKPD pangandaran paling tinggi 5% (lima per seratus) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan

    (5) penyempurnaan pada ketentuan peralihan pasal 87 : (1) Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa pangandaran dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa cijulang beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian perumda BPR BKPD pangandaran.

    (2) dewan pengawas, direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya.

    (3) Kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Perda ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama.

    (6) Penyempurnaan pada ketentuan penutup pasal 88ketentuan mengenai:a.Modal yang disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun;b.Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun; danc.Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun, terhitung sejak Perda ini diundangkan, catatan : untuk Raperda tentang Perumda BPR BKPD pangandaran :Agar melengkapi setiap tahapan dalam proses penggabungan, terutama adanya surat persetejuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penggabungan 2 (dua) Perumda BPR BKPD pangandaran dan cijulangdari hasil pembahasan tersebut diatas, maka Panitia Khusus VIIDPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat paripurna untuk :1. Menerima laporan Panitia Khusus VII DPRD kabupaten pangandaran terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah; dan 2. Panitia Khusus VII mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perparkirandan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda BPR BKPD pangandaranuntuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Demikian laporan Panitia Khusus VII DPRD kabupaten pangandaran terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah ini kami sampaikan.

    Atas nama pimpinan dan anggota Panitia Khusus VII DPRD kabupaten pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta hadirin semuanya.

    Akhirnya marilah kita bersama memanjatkan syukur serta do’a kepada allah swt semoga apa yang kita kerjakan mendapat rhido dari allah swt. aamiin, " pungkas Encep.***(Anton AS)

    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Warga Heboh Ada Mayat Tergantung pada Dahan...

    Artikel Berikutnya

    Pansus VI Usulkan Raperda Perubahan atas...

    Berita terkait