PANGANDARAN JAWA BARAT - ADA kabar baik untuk tenaga honorer, yang mana di tahun 2023 bisa menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).Karena berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa, mulai tahun 2023 tidak akan ada lagi pegawai lingkungan pemerintahan yang statusnya tenaga honorer.
Kemudian, dalam PP tentang Manajemen PPPK itu menyebutkan, pegawai yang bukan PNS pada instansi pemerintahan bisa melaksanakan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023 nanti.
Adapun aturan atau syarat bagi tenaga honorer yang ingin jadi CPNS tertuang dalam PP No. 48/2005."Beleid tersebut menjelaskan mengenai kriteria, diutamakan honorer yang sudah mengabdi dengan jangka waktu paling lama pada instansi pemerintah.Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pegawai honorer (THK-II) mendapat kesempatan untuk mengikuti satu kali seleksi CPNS".
Pengangkatan honorer jadi PNS diprioritaskan untuk beberapa sektor, dari mulai tenaga kesehatan, guru, penyuluh pertanian/peternakan/perikanan.Serta tenaga teknis yang memang sangat pemerintah butuhkan.
Syarat Usia yang Harus Dipenuhi: Usia maksimal 46 tahun, masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus
Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus
Maksimal usia 35 tahun, memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun terus menerus.
Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorerMengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.“Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS, ” katanya lagi.
Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.
Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.***