PANGANDARAN JAWA BARAT - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar, SMA Negeri 1, pengurus Pramuka Kwarcab Kabupaten Ciamis dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat KCD 13 Ciamis, mengumpulkan seluruh korban, pelaku, dan orang tua kedua belah pihak di aula SMA Negeri 1 Ciamis. Mereka dikumpulkan pasca terjadi kesepemahaman antara pihak korban dan pelaku dalam insiden "Lingkaran Setan" dalam kegiatan Pramuka SMAN 1 Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., menegaskan pihak Kepolisian tetap menjalani prosedur hukum dengan memeriksa sejumlah pihak. Polres Ciamis hanya memediasi proses islah atau damai yang sebelumnya sudah dilakukan antara orang tua korban dan orang tua pelaku.
"Tujuan Polri bukan untuk menghukum, namun memberi edukasi kepada semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kita memiliki instrumen untuk memfasilitasi mediasi bagi perkara pidana yang melibatkan pelaku dibawah umur, " tutur AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi seusai memberikan pembinaan kepada pelaku, korban, dan keluarga, Senin (24 Januari 2022).
Selain itu, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi memastikan jumlah korban sebanyak 18 orang dan yang sempat menjalani pemeriksaan sebanyak 26 orang. Pihaknya juga memastikan tidak melanjutkan proses penyidikan.
"Atas dasar kesepakatan kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga pelaku itulah kami tidak melanjutkan penyidikan ini, " tandasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1, Suarman Guntara menjelaskan maksud dan tujuan semua pihak terkait insiden yang terjadi pada kegiatan Pramuka yaitu untuk pembinaan khususnya terhadap anggota pramuka yang dilakukan oleh Polres Ciamis. Selain itu juga untuk melakukan proses islah yang dihadiri dan ditandatangani oleh pihak keluarga korban dan keluarga pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai melalui surat perjanjian.
"Seluruh pihak sepakat dan sepemahaman agar kasus ini tidak berlanjut, menempuh jalan damai dan menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, " kata Suarman Guntara.
Disaat penandatanganan surat kesepakatan islah, terlihat salah satu korban dipeluk oleh salah satu pelaku yang merupakan kakak kelasnya. Mereka saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Kepad adik kelas dan orang tuanya, saya haturkan permohonan maaf dan saya juga merupakan korban dari kakak kelas sebelumnya, " tutur F, salah satu pelaku di hadapan keluarga korban, guru dan polisi.*** (Anton AS)
Baca juga:
Penegak Hukum Jangan Pura-Pura Salah Gigit
|