PANGANDARAN - Direktorat Jenderal Perikanan kini sedang melakukan Pendataan dan Verifikasi Data Rencana Kebutuhan Kelompok Pembudidaya (R-KKP) Pupuk Bersubsidi Tahun 2022
Sasaran penerima pupuk bersubsidi merupakan kelompok pembudidaya kecil yang tercantum pada PP Nomor 50 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Fasilitasi pupuk bersubsidi diberikan kepada Pembudidaya dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektar setiap pembudidaya dan hanya akan diberikan kepada setiap Pembudidaya yang bergabung dalam Kelompok Pembudidaya.
Untuk Pelaksanaan Pendataan dan Verifikasi Data Rencana Kebutuhan Kelompok Pembudidaya (R-KKP) Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 tersebut kiranya dapat kami terima paling lambat hari Kamis, tanggal 21 April 2022.
Herdis, S.St.Pi Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupten Pangandaran, ketika di konfirmasi oleh media Indonesia satu group melalui telpon selulernya menjelaskan, " kami dari Dinas Perikanan dan kelautan Pangandaran akan menetapkan kriteria di dalam pendataan calon penerima pupuk.Sasaran penerima pupuk bersubsidi merupakan kelompok pembudidaya kecil yang tercantum pada PP Nomor 50 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil. Fasilitasi pupuk bersubsidi, diberikan kepada Pembudidaya dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektar setiap pembudidaya" ungkap Herdis.
" Tahapan pengajuan harus di lakukan oleh setiap kelompok pembudidaya ikan secara berjenjang melalui penyuluh perikanan yang ada di setiap kecamatan" pungkas Herdis.( MISG)