PANGANDARAN JAWA BARAT - Rapat Pembinaan pelaku usaha perikanan laut dihadiri oleh Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Kapolres Pangandsean AKBP Hidayat SH S.ik, Kadis Kelautan Perikanan Ketahanan Pangan Dedi Surachman, Kasatpol PP Dedih Rakhmat, Kabid Perikanan Tangkap DKPKP Pangandaran Rusmana, Kepala PSDKP Wilayah kerja Pangandaran Nanang Priyanto, Kabagops Polres Pangandaran Kompol Dodi, Danposal Pangandaran, Kasatpolair Polres Pangandaran AKP. Sugianto, Ketua DPC HNSI Kab Pangandaran dan para pelaku usaha bidang perikanan kelautan Se-Kabupaten Pangandaran.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran melarang penangkapan baby lobster di wilayah perairan laut pangandaran.
Maka dari itu, Pemkab Pangandaran sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di Wilayah Perairan Daerah Pangandaran Nomor: 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.“Pelarangan penangkapan baby lobster bukan tanpa sebab...ya, karena jika hal ini dibiarkan ibaratnya kita menggali kuburan diri sendiri, dalam artian hal ini akan berdampak pada ekosistem biota laut yang terganggu, “ kata Jeje, Rabu (11/05/2022).
Menurutnya, baby lobster itu kan rantai makanan utama cumi-cumi dan ikan-ikan kecil lainnya, tentunya baby lobster ini tidak mati sia-sia.
Jadi seandainya baby lobster tidak ada pada peredaran, nantinya mereka akan makan apa dan tentu dunia perikanan akan tandus, tidak akan ada lagi musim cumi dan musim ikan yang lain.
Maka dari iti, saya sebagai orang yang diberi amanat membuat kebijakan, tentunya saya akan merasa berdosa apabila membiarkan itu terjadi, “ namun, demi kepentingan dan kebaikan kita semua, walau pun terasa sulit saya tetap harus mengambil kebijakan itu, " kata Jeje.
Tambah Jeje, pelarangan penangkapan baby lobster ini nantinya diperkuat dengan adanya sanksi atau ketentuan pidana bagi pelanggar aturan ini, dan sosialisasi larangan penangkapan lobster ini akan terus berlanjut sebelum diberlakukan larangan penangkapan baby lobster secara ketat, " sebutnya.
Sementara Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, S.H., S.I.K., menambahkan, ia menghimbau kepada siapapun yang memiliki informasi tentang penangkapan baby lobster segera laporkan ke pihak kepolisian.“Dalam menerapkan kebijakan ini kami berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, " kata Kapokres.
Menuruynya, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, biasanya di musim paceklik sejumlah warga di Kabupaten Pangandaran beralih usaha dengan menangkap benih bening baby lobster.
“Namun, usaha penangkapan benih baby lobster itu kan sangatlah merugikan iklim usaha bidang kelautan dan perikanan, yang mana berdampak pada masyarakat itu sendiri, baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan laut di Pangandaran.
Maka dari itu, bagi pelanggar hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku”, ungkap Kapolres.
“Selain itu Benih Baby lobster itu kan mata rantai makanan bagi biota laut lainnya, sehingga jika Benih Baby Lobster nya tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya rantai makanan tersebut, ” pungkasnya. (Anton AS)